JAKARTA,MENITINI.COM– Sebanyak 1.117 narapidana (napi) di seluruh Indonesia, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi 2022. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 jatuh pada Kamis, 3 Maret 2022.
Dikutip dari Medcom.id, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, sebanyak 269 napi menerima remisi 15 hari, 687 napi mendapat remisi 1 bulan, 117 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 napi mendapat remisi 2 bulan. Selanjutnya, sebanyak 4 napi menerima RK II atau langsung bebas. Hal itu setelah 1 napi mendapat remisi 15 hari dan 3 napi mendapat remisi 1 bulan.