Rika menegaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan, bahkan sejak sebelum pandemi covid-19 terjadi.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya, dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” tambahnya.
Sementara per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang. Rinciannya, 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.