Senin, 25 November, 2024

10 Pemuda Keroyok dan Tusuk Dua Anggota TNI di Rejang Lebong, Satu Tewas

ILUSTRASI pengeroyokan dan penusukan

BENGKULU, MENITINI.COM Polisi membekuk 10 orang pemuda yang keroyok dua anggota TNI yang menyebabkan satu anggota tewas di Rejang Lebong, Bengkulu. Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno mengatakan pengeroyokan yang dilakukan kelompok pemuda terhadap anggota TNI itu diduga akibat kesalahapahaman.

Dia menyayangkan dan berharap para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak yang beranjak dewasa dalam pergaulan. Pengeroyok itu adalah geng anak muda yang cenderung negatif.

“Hasil analisa kami pelaku yang telah dewasa ini ada indikasi keinginan kuat untuk menunjukkan eksistensinya dengan merekrut anak-anak yang mau menginjak dewasa membuat geng-geng mengarah kepada tindakan yang kurang baik dan cenderung negatif,” kata Puji dalam keterangannya di Rejang Lebong, Sabtu (2/1/2020) seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Puji mengatakan dari 10 orang itu, 8 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 lainnya saksi. “Sudah ada 10 orang yang ditangkap, 8 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan 2 orang lainnya, yakni D dan JY berstatus sebagai saksi karena saat kejadian keduanya sedang keluar membeli rokok,” ujarnyq

Dia menjelaskan para tersangka pengeroyokan terhadap Prada Yopan Setiandi (meninggal dunia), dan Pratu Agus Salim (luka berat) yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup terjadi di Lapangan Setia Negara Curup, Kamis malam (31/12) sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong pada Jumat dini hari dan Jumat malam (1/1).

“Untuk keamanan dan kondusivitas para pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bengkulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kata Puji, lima orang ditangkap terlebih dahulu, yakni RE, BO, RO, AK, dan DA sebagai saksi.

Kemudian pada Jumat malam 5 orang lagi yakni RA, RE, KP, JE dan JY sebagai saksi. Para tersangka iberdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik sementara ini diketahui memiliki peran masing-masing seperti tersangka BO yang melakukan penusukan almarhum Prada Yopan Setiadi, kemudian tersangka RA yang melakukan penusukan korban Pratu Agus Salim.

Sedangkan enam orang tersangka lainnya berperan sebagai pelaku pemukulan maupun menendang, baik terhadap korban Prada Yopan Setiadi maupun Pratu Agus Salim M-72/all/poll