DENPASAR,MENITINI-Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, terkait dengan 12 WNI yang melakukan penerbangan langsung dari Singapura ke Bali sudah melakukan prosedur lengkap sesuai regulasi yang ada.
“Kami pastikan bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditemukan. Siapa pun tanpa kecuali,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (10/1/2022).
Hal ini juga berlaku bagi 12 WNI yang baru tiba di Bali dengan penerbangan langsung dari Singapura kemarin sore (9/1/2022). “Perlakuannya tetap sama,” ucapnya.
Rentin menjelaskan, setiap PPLN yang masuk ke Indonesia harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Beberapa syarat itu antara lain sudah kantongi vaksin lengkap, menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal.
Di bandara kedatangan akan ditest PCR lagi dan wajib menjalani proses karantina.
“Proses 12 WNI yang tiba di Bali juga sama. Mereka menggunakan privat jet, tetapi perlakuan aturan dan Prokes tetap sama. Dan negara melalui Satgas Nasional mengizinkan masuk Indonesia melalui Bali,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerimaan 12 WNI dari Singapura sudah menjadi urusan antarnegara dan menjadi ranah Satgas Nasional. Saat ini mereka dikarantina di salah satu hotel di daerah Nusa Dua.
Seperti diberitakan sebelumnya, 12 WNI melakukan penerbangan langsung dari Singapura dan tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Minggu sore (9/1/2022). Setelah menjalani proses imigrasi, semuanya diarahkan untuk dikarantina di Nusa Dua Bali.
Kedatangan 12 WNI ini wajib diterima oleh pemerintah karena mereka adalah warga negara Indonesia. M-006