JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis (13/4/2023).
Berikut 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice:
- Tersangka MONDAYUSKAR ANSBAN’D. NZ als MONDA bin ZAIBAN EFENDI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka SEPTIAN DWI PUTRA als BOS bin AMELIUS YASE dari Kejaksaan Negeri Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka TONI HARYANTO bin KHAIRUL dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- TersangkaMUHAMMAD SAUFI bin HARIS FADILLAH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka KHAIRULLAH bin HUDARI dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka SUPRAPTO bin PARMIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka DINDA ADISTY als DINDA bin ABDUL HAMID (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka RAHMATULLAH SETIA BUDI Bin MUH HARIADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka INDRI PURNIAWAN bin alm SUJITO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka SIMON EFFENDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ROHMAN bin MAT SAHI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka TRI LOKO WERDININGSIH binti SOEDJADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MUHAMMAD RHAZES ISYRAQI bin FERDY KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka SUGIONO bin KAMBALI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka SARUJI bin (alm) H. SUKRI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka I HERSANO YANUAR bin HERMAN WIDIANTO dan Tersangka II MOH SAIFUDIN alias GUS bin MARSUM dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka R. PRIO SUSETYO bin (alm) SUPRAYITNO alias YOYOK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- DESILVER TRIRAMA alias BAGONG dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka GREECE RAVAELL alias RAVAELL bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka I FAIQ ICHSANUL THORY bin SYAHRIL dan Tersangka II MUHAMMAD SUKARI bin SAFE’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan. (M-001)
Berita Terkait
- Sidang Kasus Brigadir J, Ungkap Rekayasa Kasus dari Tembak-menembak Sampai Pelecehan Seksual
- Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Bupati Malra, Ini yang Ditegaskan Kapolda Maluku
- Tersangka Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Aset Rumah dan Mobil Mewah Dikembalikan, JPU akan Banding