Minggu, 24 November, 2024

20 Tower Liar Dibongkar, Masih Tersisa 28 Tower

Pembongkaran Tower oleh tim yustisi Pemkab Badung
Dokumen: Pembongkaran Tower oleh tim yustisi Pemkab Badung. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Tim Yustisi Pemkab Badung telah membongkar 20 tower liar alias tidak berizin di wilayah Kabupaten Badung selama kurang lebih sepekan.

Demikian diakui Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (17/4). “Sampai sore ini baru sebanyak 20 tower yang ditertibkan, dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” kata Suryanegara yang juga Kepala Satpol PP Badung itu.   

Dari 20 tower yang telah ditertibkan, terdiri dari tiga menara dan 17 Base Transceiver Station (BTS). Tower ini tersebar di lima kecamatan, Kuta Selatan sebanyak 10 unit, Kuta 1 unit, Kuta Utara sebanyak 5 unit, Mengwi sebanyak 2 unit, dan Abiansemal 2 unit.

Terkait biaya yang dikeluarkan untuk membongkar 1 tower tersebut Pemkab Badung memerlukan anggaran senilai Rp15-20 Juta, tergantung dari jenis tower dan penggunaan crane. Seperti diketahui, sebanyak 48 usaha dengan 38 tower yang akan ditertibkan lantaran tidak berizin. Jumlah tersebut memang lebih banyak pemiliknya dibandingkan towernya, karena terdapat 10 tower yang dimiliki bersama.

Tim yustisi menarget pembongkaran itu dapat direalisasi 50 persen pada awal Idul Fitri, untuk selanjutnya diselesaikan setelah lebaran. Hal itu dikarenakan para pekerja yang membongkar tower kebanyakan berasal dari Jawa, yang mana mereka kebanyakan mudik Lebaran. (M-003)

  • Editor: Daton