BADUNG, MENITINI.COM– Setelah tinggal selama lebih dari 2 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement), pria warga negara asal Venezuela berinisial SEBM (26) akhirnya dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar tanggal 15 Januari 2024.
Ia dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, SEBM dipulangkan setelah bersedia pulang secara sukarela ke negara asal. Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 menggunakan Visa Pelajar.
Awalnya, SEBM tiba di Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana dalam rangka belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya.
Sebagian biayanya didukung perusahaan berpusat di Amerika Serikat. Pada 6 November 2020 SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021
Namun, pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional membuat dirinya menghadapi kesulitan saat pulang ke negara asalnya, Venezuela.
Saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela. SEBM mencoba menghubungi kedutaan Venezuela mencari informasi tentang kemungkinan pulang, namun ia justru mendapatkan jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan.
Seiring berjalannya waktu, paspor yang bersangkutan ternyata kehilangan validitas. Ia terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya.
Dalam kondisi darurat, SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan.
Krisis di Venezuela pada saat itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik, dan keamanan.
Oleh karena itu, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR. “Keputusan ini diambil pada akhir 2020, dan akhirnya ia pun berhasil terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022,” ungkapnya.
Pada akhir 2023, SEBM kemudian melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras.
Dengan paspor yang pada akhirnya telah terbit, ia ingin pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan dengan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan SEBM baru-baru ini.
“Pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” jelasnya. 003