DENPASAR, MENITINI.COM-Ditreskrimum Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari pada Kamis 1 Desember 2022 di Halaman Belakang Mapolda Bali.
Rekonstruksi yang digelar dengan langsung diperagakan oleh kedua tersangka, yakni NSP dan RN, Pasalnya NSP merupakan kekasih korban yang sebelumnya telah menjalin asmara selama satu bulan. Sedangkan RN merupakan rekan dari NSP.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu menuturkan, tersangka memperagakan 29 adegan yang dimulai dari perencanaan pembunuhan hingga dibuangnya jasad korban di selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk.
“Ini ada 29 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi mulai awal tersangka bertemu sampai tersangka menghilangkan nyawa korban, telah di peragakan tadi oleh tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali di Mapolda Bali usai rekonstruksi kasus.
Aksi pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari mulai diperagakan tersangka pada adegan ke-25 Dimana tersangka memperagakan Posisi tempat duduk di dalam mobil yaitu tersangka NSP sebagai pengemudi, korban yakni Gusti Agung Mirah Lestari berada di sebelah kiri pengemudi, dan RN berada di kursi penumpang bagian belakang.
Ketika berada di Jalan Sukawati, Gianyar, tersangka atas nama RN menutup mulut Gusti Agung Mirah Lestari menggunakan tangan kanan dari kursi belakang.
Sedangkan tangan kiri RN berada leher korban. Kemudian, korban ditarik ke belakang hingga berada di sela-sela kursi.
Setelah korban berada di sela-sela kursi, RN kembali mencekik Gusti Agung Mirah Lestari.
korban diketahui sempat memberontak sehingga menyebabkan tas slempang milik RN terjatuh di lantai mobil.
Tas slempang kemudian diambil kembali oleh RN dan digunakan untuk mengikat leher Gusti Agung Mirah Lestari.
Ketika mengikat leher Gusti Agung Mirah Lestari, RN menahan kepala korban dengan lutut kanan dan menekan leher korban sampai mendekati lantai mobil melalui sela-sela kursi.
Aksi keji tersebut dilakukan hingga korban lemas dan tak bernapas, Setelah korban lemas dan tak bernapas, RN kemudian memerintahkan NSP untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk menggunakan mobil korban.
Ketika berada di Jalan Denpasar-Gilimanuk, RN memerintahkan NSP untuk menghentikan mobil dan kemudian meminta bantuan untuk menurunkan korban dari mobil.
Jasad Gusti Agung Mirah Lestari kemudian diletakkan di pinggir jalan. RN kemudian mengambil kalung emas milik korban, Seusai merampas kalung emas milik korban, kedua tersangka membuang jasad Gusti Agung Mirah Lestari di sebuah selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, dan Pasal 365.
Atas perbuatannya, tersangka diperkirakan akan diganjar hukuman seumur hidup dan hukuman mati. “Jadi Pasalnya itu 338, 339, 340, dan 365. Memang ancaman hukumannya itu seumur hidup dan hukuman mati,” tutup Kabid Humas Polda Bali. M-007