DENPASAR, MENITINI.COM-Pembongkaran 48 menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Badung, Provinsi Bali sejak Senin, 10 April 2023 dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi destinasi pariwisata dan pendidikan. Lebih-lebih Bali menjadi salah satu lokasi KTT ASEAN 2023 tingkat menteri yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Lombok, Labuan Bajo, Surabaya, Makassar, Medan, Balikpapan, Yogyakarta, dan Surakarta.
Layanan sinyal seluler hilang, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL juga terancam mengalami gangguan alias jaringan internet di Bali bisa jebol. Kekhawatiran terjadinya blank spot seperti jaringan internet disampaikan pengamat telekomunikasi sekaligus Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (ITB Stikom) Bali, Dr. Dadang Hermawan.
“Saya menilai tentunya akan berdampak jika tower berada atau melingkupi area strategis seperti rumah sakit, perkantoran, pusat pendidikan, dan lain-lain lebih-lebih tidak ada tower lain, sehingga menyebabkan area tersebut masuk area blank sport atau dengan kata lain tidak ada sinyal HP. Tapi saya yakin perusahaan memakai tower tersebut sudah punya opsi atau plan lain sehingga dampak yang ditimbulkan dari pembongkaran tower tersebut bisa diminimalisir,” kata Dadang Hermawan, Kamis, (13/4/2023).
Terpisah Manager Corporate Communications Area Jawa Bali Telkomsel, Erwin Kusumawan menyebut pihaknya memantau serius kondisi jaringan dan layanan Telkomsel terkait pembongkaran 48 tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. “Telkomsel akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan kualitas jaringan dan layanan di sekitar wilayah tersebut,” kata Erwin.
Erwin Kusumawan menjelaskan saat ini layanan Telkomsel, baik voice, sms, maupun internet yang menjangkau wilayah di sekitar tower tersebut masih tetap beroperasi dengan normal. “Sehubungan dengan adanya pembongkaran 48 tower telekomunikasi di Kabupaten Badung, dapat kami informasikan bahwa terdapat 8 site/tower yang Telkomsel sewa dari PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) untuk melayani kebutuhan komunikasi seluler di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Jerica Deasy, Corporate Communication Indosat meminta waktu untuk melakukan kroscek ke tower provider milik perusahaannya. Mengacu Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta diketahui terdapat 48 tower telekomunikasi yang akan dibongkar di 24 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 12 titik di Kecamatan Kuta Utara, 4 titik di Kecamatan Kuta, 5 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 3 titik di Kecamatan Mengwi.
Tower telekomunikasi yang akan dibongkar di Badung ini terdiri dari 4 jenis, yakni Monopole, Tandon Air, MCP, dan BTS pada smartphone. Adapun pemilik tower telekomunikasi ini adalah PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office, DMT Bali, Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra, dan Portelindo Group. Berdasarkan lampiran Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si sebagai Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung yang mengemban tugas untuk membongkar bangunan menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin di Kabupaten Badung mulai 10 April 2023. (M-003)
- Editor: Daton