JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Selasa (12/07/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.
Adapun Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu, S selaku Direktur PT Union Metal, BW selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016, dan N selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.
Sementara Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 tersangka Korporasi, yaitu: AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia, RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama, DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia, dan YU selaku Karyawan Swasta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Mantan PM Inggris Tegaskan Komitmen Bantu Pembangunan IKN
- Tak Percaya Covid-19, Pengacara Hotman Paris Minta Gubernur dan Kapolda Antar Musisi Bali Ini ke Kub...
- Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Pakistan
- Mengurangi Resiko Bencana Perlu Keterlibatan Masyarakat untuk Perkuat Ketangguhan Bangsa