AMBON,MENITINI.COM-Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum menghadiri kegiatan pemusnahan senjata api rakitan yang digelar oleh Kodam XVI/Pattimura, Senin (7/8/2023).
Pemusnahan senpi rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat ini dilaksanakan di Markas Kodam XVI/Pattimura.
Kegiatan itu dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, Kajati Maluku Edward Kaban, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Danlanud Pattimura, Kabinda Maluku, Kabakamla Maluku, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.
Pangdam Pattimura dalam arahannya meminta masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan jenis apa pun agar tidak dapat menyerahkan kepada pihak berwajib, baik itu satuan Kodam maupun Polri. Sebab, apabila kedapatan menyimpan senpi maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apabila masyarakat menyerahkan senjata api rakitan dengan pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif, dan kalau pun masih ada yang menyimpan di situlah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat,” ucap Pangdam.
Selain Kodam Pattimura, pemusnahan senpi rakitan juga dilaksanakan di Korem 152/Baabulah, Maluku Utara.
Untuk diketahui, pemusnahan senpi rakitan yang dilaksanakan berjumlah 723 pucuk. Terdiri dari 240 pucuk di Maluku, berupa 150 buah senpi laras panjang, dan pistol 90 buah. Sementara di Maluku Utara sebanyak 483 pucuk, antara lain senpi laras panjang 364 buah dan pistol 119 buah.
Sementara itu, Kapolda Maluku Lotharia Latif memberikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan senpi rakitan hasil temuan maupun penyerahan masyarakat yang digelar Kodam Pattimura.
Kapolda mengatakan sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi termasuk rakitan. Hal ini lantaran senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat.
Jenderal bintang dua ini, mengajak semua masyarakat Maluku yang masih menyimpan senpi, untuk dapat diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian maupun TNI. Karena jika kami yang menemukannya sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, maka tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polda Maluku, kata Kapolda, juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi baik organik maupun rakitan dari masyarakat.
“Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.(M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- JK Sekda SBT Tersangka Korupsi, Masuk DPO Kejati Maluku
- Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
- Mantan Bupati Bursel TSS, Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU
- Waduh! Empat Saksi Ini Ngaku Tidak Tahu Fee 3 Persen, Kok Bisa ya?
- Penyelidikan Kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Ditangguhkan, Ini Alasannya