Adapun remisi yang diberikan terdiri dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana
Berita Terkait
- Jatuh ke dalam Sumur 12 Meter, Warga Karangasem Ditemukan Selamat
- Oknum Guru di Seram Bagian Barat Tega Cabuli Muridnya Sendiri
- Hanya Dengan Rp50.000, Pengunjung Bisa Nikmati "Lampaq" Sirkuit MotoGP MandalikaÂ
- Penasehat Hukum Korban Penembakan di Atambua Sebut Kuat Dugaan Polisi Lakukan Pelanggaran SOP