Sabtu, 23 November, 2024

763 Narapidana se-Bali Dapat Remisi Nyepi

Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. (foto: Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini  adalah suatu  hak Warga Binaan  Pemasyarakatan  (WBP) yang  diberikan  oleh  Negara  bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan  meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. M-007