Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. M-007
Berita Terkait
- Usai Peristiwa Bus Rombongan Pelajar Kecelakaan, Pj. Gubernur Jabar Keluarkan SE soal Study Tour
- Ratusan Kades dan Belasan OPD di Kabupaten SBT Masih Berstatus Plt
- 20 Tower Liar Dibongkar, Masih Tersisa 28 Tower
- Dua Orang Alami Luka Bakar akibat Terkena Ledakan Kompor Mayat dalam Prosesi Ngaben di Jembrana