Kelwarany berharap, jika jabatan ini tidak bisa dibatalkan dengan dalil terpilihnya Gubernur Maluku sebagai ketua KONI atas dukungan dari semua Cabor di Maluku melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) walaupun hal itu bertentangan dengan UU SKN No 3 Tahun 2005 Pasal 40 yang memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh rangkap jabatan maka Murad Ismail harus merombak struktur KONI. Karena persoalan prestasi seperti kepengurusan sebelumnya maka yang disalahkan adalah wakil ketua umum II yang membidangi pembinaan prestasi.
“Yang harus menduduki jabatan fungsionaris KONI Maluku adalah orang-orang yang punya perhatian penuh terhadap olahraga, orang-orang yang punya spirit dalam memajukan olahraga di Maluku, orang-orang seperti inilah yang harus diprioritaskan sebagai pengurus KONI, tidak boleh mempertahankan orang-orang lama yang minim perhatiannya terhadap olahraga Maluku” ujar dia.
Sementara itu, praktisi olahraga Maluku Minsen Tenine mengatakan, olahraga itu tidak bisa dipisah lepaskan dari politik.
“Olahraga ini tidak bisa terlepas dari politik. Tapi tergantung politik itu digunakan untuk apa? Jika untuk hal jahat maka bersiaplah untuk dikritisi,” kata dia.
“Tapi kembali lagi ke kepentingannya juga, beliau punya kepentingan di 2024 dan kita tidak tahu dengan hal itu,” ujar Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Universitas Negeri Makassar itu.
Lanjut Minsen, jika beliau ingin maju untuk memajukan olahraga Maluku maka kita tetap dukung. Akan tetapi jika ke depan arah kepemimpinan melenceng maka tetap dikritik.
“Sebenarnya olahraga kita ini maju, sangat maju. Tergantung dari dasar bawah,” pungkasnya. (M-009)