JAKARTA,MENITINI.COM-Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Namun polisi menemukan bukti baru, ada indikasi tak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kronologi sebenarnya dari peristiwa penembakan Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya diungkap polisi setelah mendalami gelar perkara Jumat siang di Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasi tidak ada peristiwa pelecahan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Agus menyebutkan, indikasi tak ditemukan peristiwa pelecahan tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpinnya.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat. Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus seperti dikutip tvonenews.com.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin 11 Juli 2022 bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya. Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.
Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi Terancam Pidana karena Membuat Laporan Palsu? Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus. Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.
Sumber: TVOne, Antara