“Setelah ditangkapnya IL, polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija, Selasa (15/2/2022).
RL sendiri, kata George, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya. “IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” kata George.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut
pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.