Jumat, 22 November, 2024

Ahli Fisioterapi RSUD Haulussy Ambon Ditangkap Reserse Narkoba Polda Maluku

ilustrasi narkoba

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan

penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” tutupnya. M-009