Jumat, 22 November, 2024

Ahli Keuangan Negara Beri Keterangan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

Suasana sidang perka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, menghadirkan Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujianto, DEA, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman itu, ahli keuangan negara menjelaskan bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.

“Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara,” kata Drs. Siswo Sujianto, DEA dalam keterangannya.

Bahwa pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.

Terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara, lanjut Siswo Sujianto dalam keterangannya.

Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum. (M-011)

  • Editor: Daton