BALI, MENITINI.COM – Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres 80 Tahun 2020, Arilangga Hartarto, Menteri Kordinator Perekonomian dipercayakan Presiden Jokowi sebagai Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan.
Di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian.
Di Pasal 12 Ayat (2) diatur penanganan Covid-19 di daerah dilakukan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. poll