DENPASAR,MENITINI.COM Keempat pria preman ini dipamerkan di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, Kamis (4/3/2021).
Dengan kedua tangan diborgol, keempat pria bertatto di tangan dan kaki itu dikawal tiga polisi bersenjata laras panjang.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus empat pria bertubuh kekar, yaitu Bagus Made Putra Pardana alias Ajik (30), I Made Ari Santa Dwipayana alias Santa (29), I Putu Wira Sanjaya alias Wira Bagong (29) dan I Gede Wira Guna alias Agus Wira (27).
Keempat tersangka ditangkap atas laporan pengancaman disertai perampasan mobil. Mereka dibayar oleh Ni Kadek Okta Riani (31) beralamat di Banjar Pabean Desa ketewel Gianyar yang ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pada Senin (8/2/2021) pukul 20.30 Wita, keempat tersangka mendatangi rumah korban berinisial Putu YO di Jalan Muding Buit, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Keempat tersangka disuruh Ni Kadek Okta Riani menagih utang arisan,” kata Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Di TKP, keempat tersangka bertemu I Komang Ery yang merupakan suami dari Putu YO. Mereka pun adu argumen. “Karena tidak ada titik temu, Made Putra Pardana alias Ajik memaksa korban menyerahkan mobil jenis CRV DK 693 KN yang parkir di halaman rumahnya sebagai jaminan. Korban memberitahu mobil itu milik teman dari kakaknya, tapi tersangka tetap mamaksa,” ungkapnya.
Tersangka Ajik sempat bicara melalui telepon dengan kakak korban. “Siapapun yang memiliki mobil ini saya tidak peduli karena adik Anda punya utang pada bos saya dan mobil ini akan saya jadikan jaminan untuk utang itu,”kata tersangka dalam keterangan di BAP.
Merasa tertekan, I Komang Ery hendak pergi, tapi kedua tangannya dipegang oleh para tersangka. Bahkan, lehernya juga dicekik dari belakang sembari dibawa ke dalam rumah.
Tersangka Ajik memaksa korban membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut disertai ancaman.
“Kalau kamu tidak mau membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil, saya akan menembak kaki kamu,” ancam tersangka.
Takut diancam, korban akhirnya menandatangani surat pernyataan. Kemudian, tersangka memberitahukan penyitaan mobil itu ke bosnya. Setelah disetujui, tersangka Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci.
“Besoknya, sekitar pukul 03.30 Wita, mobil dibawa oleh para tersangka. Pemilik kendaraan dalam laporannya mengalami kerugian Rp 165 juta,” tutur Direskrimum Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Berdasarkan laporan, Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah tersangka Bagus Made Putra Pardana di Jalan Werkudara Gang III Nomor 5 Denpasar, Denpasar. “Keempat tersangka mengaku dibayar Rp 5 juta oleh Ni Kadek Okta Riani,” terangnya.
Perbuatan tersangka membuat korban mengalami ketakutan hingga menginap di tempat temannya lantaran tidak berani tinggal di rumah.poll