Sabtu, 23 November, 2024

Ajukan PK, Oknum Pengacara Terpidana 2 Bulan Diamankan di PN Denpasar

Raymond Simamora diamankan tim Kejaksaan Negeri Badung. (MENIT/Ist)
Raymond Simamora diamankan tim Kejaksaan Negeri Badung. (MENIT/Ist)

DENPASAR,MENITINI.COM – Oknum pengacara di Denpasar, Raymond Simamora diamankan tim Kejaksaan Negeri Badung. Terpidana yang telah divonis 2 bulan penjara ini diamankan saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya dilakukan pencarian di rumah terpidana di Perum Kodam Udayana, Blok G, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung. 

Sampai di sana, pihaknya tidak menemukan Raymond. Bersamaan, tim Kejari Badung mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Dia ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut. Tim langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan,” terangnya, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya Raymond Simamora dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam sidang pada tanggal 7 Januari 2021, Raymond Simamora dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan. Pada tanggal 14 Januari 2021, Raymond menyatakan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut. Tak terima, Raymond memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Kajari menerangkan, pihaknya mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

“Dengan demikian sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan,” ungkapnya.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 wita.

Sambil minum mereka menjaga mobil yang parkir dikarenakan tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri.

Tiba-tiba Raymond datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur sembari membunyikan klakson sepeda motornya dengan keras sehingga korban dan ketiga saksi spontan menoleh kearah terpidana.

Pada saat menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban terserempet dan mengenai pinggang tengah sampai bagian kanan.

“Sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar,” terang Kajari. (M-008)