AMBON, MENITINI–Sebagai aparat Penegak hukum (APH)mestinya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat bukannya malah menjadi aktor di balik pelangaran hukum. Salah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JL diduga memperkosa anak gadis di bawah umur. Tindakan asusila ini terjadi di rumah JL, pada awal Maret 2022.
Oknum jaksa berusia 56 tahun ini telah dilaporkan orang tua korban di Polres SBB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan kejadian naas dialami anak gadis 12 tahun berawal dari anak pelaku dan korban sedang bermain. Melihat keduanya bermain, JL mulai menjalankan aksinya dengan menyuruh anak gadisnya membeli rokok.
Setelah sang anak menuju kios, jaksa ini pun meminta korban masuk ke dalam kamar kecil.
Korban yang diduga alami keterbelakangan mental ini masuk, sementara pelaku ikut dari belakang. Di kamar mandi, JL melakukan perbuatan melawan hukum.
Puas menyetubuhi gadis malang itu, JL memberi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu rupiah.