Surat Tanda Terima Laporan itu bernomor, STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan kalau pihaknya sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan itu.
“Sudah lapor ke Polres (SBB) dan kita lagi penyelidikan. Sementara pemeriksa saksi-saksi,” tandasnya. M-009