AMBON, MENITINI.COM-Aparat kepolisian berhasil membubarkan konsentrasi massa dari dua kelompok bertikai yaitu warga Negeri Hitu dan Wakal, yang terlibat bentrok di perbatasan kedua desa itu, Senin (27/2/2023) sekira pukul 16.15 WIT.
Saat itu terlihat tersangka kasus penganiayaan anggota Polsek, Ramis Bakai alias Baret tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1, kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Senin (27/2/2023).
Dikatakan, saat aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat Ramis Bakai alias Baret, sedang menggunakan senjata organik SS1, ia juga tampak memegang pistol revolver.
Moyo menjelaskan, aparat yang sedang meminta massa dari arah Desa Wakal untuk mundur ditembak oleh Ramis, sehingga polisi langsung melakukan tembakan peringatan ke atas, sambil mengejar tersangka.
Aksi pengejaran koboi gadungan ini sampai di kompleks Jambu Manis mereka dihadang ibu-ibu dan di belakangnya terlihat para pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.
“Tersangka Ramis ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal. Tersangka Ramis ini merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di Desa Wakal pada hari Minggu (26/2/2023), dan saat ini sudah di terbitkan status DPO,” ucap Moyo.
Terkait insiden tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kapolresta juga meminta kerjasama pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di Negeri Hitu dan Wakal,” harap Kapolresta.
Tiga melati di pundak ini juga mengimbau para tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai dan masyarakat dilarang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam undang-undang darurat No.12 Tahun 1951, terutama Pasal 2 ayat (1) ingatnya. (M-009).
Berita Terkait
- Full Tim, Dinas Kesehatan Trecing di Hotel Tempat Wisatawan Asal Surabaya Menginap
- Pemprov Bali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Waspadai Kendaraan jadi 'Bodong'!!!
- Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Australia Direktur Perusahaan Dideportasi
- Pembangunan Tapal Batas di Gelogor Carik Atas Dasar Perda Desa Adat