DENPASAR,MENITINI.COMĀ – Pemilik warung angkringan di Jalan Mahendradata, Denpasar yang sempat diberi sanksi berupa penutupan mendatangi Polsek Denpasar Barat (Denbar).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pemilik angkringan berinisial F datang bersama istrinya untuk memenuhi panggilan terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan.
“Datang setelah kita panggil karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan penjualan miras di angkringan tempat usahanya,” ucapnya, Senin (10/1/2022).
Di Mapolsek, F meminta maaf terkait pelanggaran prokes, gangguan kamtibmas dan penjualan miras yang berujung perkelahian di angkringan miliknya.
“Yang bersangkutan berjanji untuk tidak melanggar ketentuan atau aturan pemerintah mengenai prokes dan tidak menjual kembali minuman keras (miras) di tempat usahanya,” jelasnya.
Kapolsek menerangkan, angkringan tersebut sebelumnya sempat dikeluhkan warga sekitar karena membuat kegaduhan.
Di mana warga yang melapor mengaku merasa terganggu karena angkringan tersebut menyalakan musik dengan suara keras, padahal warga tengah beristirahat.
“Warga di sana yang punya anak merasa terganggu dan sampai tidak bisa tidur karena volume musik yang kencang. Setelah kita menerima informasi, ya kita respon,” terangnya. M-008