Jumat, 22 November, 2024

Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Terancam 10 Tahun Penjara 

Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. (Net)

AMBON,MENITINI.COM-Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Toisuta (25), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Rafli Rahman Sie (18), meninggal dunia kini terancam hukuman penjara 10 tahun.

Hal ini setelah Penyidik Satreskirm Polresta Ambon jerat anak Ketua DPRD Kota Ambon itu dengan pasal berlapis.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sebelumnya tersangka baru dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Pasal berlapis yang kini jerat tersangka tak lepas dari hasil pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.

“Sudah sembilan saksi diperiksa, pasal yang disangkakan yaitu pasal 354 Ayat 2 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara, lebih berat. Jadi digandeng (dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP),” terang Ipda Janet di Mapolresta Ambon, Selasa (8/8/2023).

Menurut Luhukay, untuk kasus ini sudah tahap 1, setelah berkas diteliti Jaksa dan dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan segera Tahap II.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi terhadap korban ini terjadi pada Minggu (30/7/2023) di Talake, Ambon.

Kronologis kasus penganiayaan berujung tewasnya korban ini berawal dari korban hendak ke rumah saudaranya di Talake. Korban gunakan sepeda motor membonceng seorang teman.

Saat melintas di TKP, korban tidak sengaja hampir menyenggol tersangka, sehingga tersangka sempat tersinggung kemudian tersangka mengejar korban.

Saat korban tiba di depan rumah saudaranya.

“Tersangka hampiri lalu marahi korban dan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tigakali mengenai bagian kepala korban. Korban sempat pingsan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beny Kurniawan saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat.

Keluarga korban sempat melakukan pertolongan, korban dievakuasi ke rumah saudaranya dan setelah itu baru dilarikan di rumah sakit. “Di rumah sakit korban meninggal dunia,”terangnya.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku irjen Pol. Lotharia Latif telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: