LOMBOK BARAT, MENITINI-Jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, KPU Lombok Barat (Lobar) menggelar rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan Juni ini. Dari rapat pleno itu mencuat ada sekitar 5 ribu lebih warga yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Informasi terkait hal itu disesuaikan berdasarkan temuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lobar dan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Lobar. Hal itu diakui Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan Bambang, kondisi itu terjadi lantaran sebagian besar warga yang sudah meninggal tidak memiliki akte kematian, sehingga warga tersebut belum terhapus dari DPT.
Menyikapi kondisi itu, KPU Lobar, kata Bambang, pihaknya sudah bersurat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lobar agar membantu KPU untuk mengeluarkan akta kematian, sehingga KPU bisa melakukan penghapusan data pemilih yang sudah meninggal.
Bambang menjelaskan, persoalannya saat ini adalah bukan masalah dihapus dan tidaknya nama-nama warga yang sudah meninggal itu dari DPT, melainkan ini persoalan temuan dari BPS yang disinkronkan dengan data Mendagri, itu terdapat 5 ribu lebih. “Awalnya sebenarnya ada sekitar 7 ribu sekian, tapi sekitar 2 ribu sekian sudah punya akte meninggal, sisanya belum,” ungkapnya.
Persoalan di KPU itu, kata dia, syarat menghapus itu de jure, dan ada berkas akte kematian. Memang secara administrasi yang bersangkutan sudah meninggal, dan betul meninggal, namun kenyataannya akte kematian belum ada. “Sementara KPU dalam mengubah daftar pemilih di format Sidalih harus melampirkan nomor akte kematian. Baru aplikasi di Sidalih bisa beroperasi. Kalau tidak ada, maka tidak bisa beroperasi,” tegasnya.