Kamis, 4 Juli, 2024

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Penguntitan yang terjadi, kata pria yang juga sebagai Kajati Bali ini, juga mengatakan bahwa penguntitan tersebut bukan hanya sekadar isu, tetapi fakta yang terjadi dan segera dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung.

“Dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani,” ujar Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Sebelumnya beredar kabar Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh dua orang yang menyaksikannya, yang mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.

Mereka mengamati ketika dua anggota Densus 88 itu keluar dari restoran, salah satunya segera diamankan oleh polisi militer yang mengawal Jadpidsus Febrie Adriansyah, sementara yang lain berhasil melarikan diri.

  • Editor: Daton