Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami mengakui bahwa perceraian merupakan perkara yang sangat menonjol di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Selama periode bulan Januari hingga September 2023 persentase angka perceraian yang diajukan disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain pertengkaran dan perselisihan terus menerus mencapai 67,79 persen.
“Penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12,87 persen dan masalah ekonomi 12,32 persen. Jumlah perkara cerai talak (pemohon suami) sebanyak 1.649 kasus, sedangkan perkara cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 kasus per 30 September 2023,” urai Helmi.
Hal lainnya, yaitu permohonan dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. “Angka permintaan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi dimana sampai akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan,” tutupnya. (M-011)
- Sumber: Parlementaria
- Editor: Daton