DENPASAR,MENITINI.COM – I Wayan Kariasa alias Balon (47) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oknum anggota ormas ini menganiaya tiga orang rekannya saat pesta miras yang digelar pada Rabu (2/3/2022) di Jalan Letda Tantular, gang Gumitir, Denpasar Timur.
Kejadian bermula saat tiga orang korban bernama I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas, I Kadek Minggu alias Cuplis dan I Gede Sariana mendatangi lokasi kejadian untuk pesta miras. Di sana, sudah beberapa botol miras mereka habiskan.
Hingga akhirnya pelaku, I Wayan Kariasa alias Balon merasa tersinggung saat salah satu korban bernama Herman Dika alias Wayan Tangkas terlalu banyak berbicara saat minum.
“Pelaku tidak suka dan merasa tersinggung. Karena I Wayan Kariasa selalu ngoceh. Pelaku langsung memukul korban I Wayan Herman Dika menggunakan tangan kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/3/2022).
Berita Terkait
- Kejagung Tetapkan Tersangka Perkara Tol Japek II
- Menyambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polres Badung Berikan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas
- Kasat Reskrim Tual Diperiksa Polda Maluku, Terkait Dugaan Pengaburan Fakta Penembakan Tersangka Nark...
- SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Bakti Kominfo