DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang anggota polisi dari Polda Bali bernama Aiptu Puji Santoso didorong oleh seorang WNA yang belum diketahui identitas lengkap dan asalnya. Video itu beredar luas di platform media sosial dan sangat viral sehingga wibawa hukum di Indonesia sungguh tercoreng.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023) membenarian jika yang didorong itu adalah anggota dari Polda Bali yang sedang bertugas. Ia menanggapi jika memang benar kejadian tersebut viral di Medsos, pada senin tanggal 18 september 2023, sekitar sejak pukul 14.00 Wita. Padahal kejadiannya bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road Kuta Badung.
“Betul, bahwa yang dalam video itu anggota kami yang tadi sedang bertugas untuk mengatur lalulintas yang sangat macet,” ujarnya.
Setelah viral, pihaknya langsung cek and ricek. Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule mengendarai sepeda motor yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta. Dan yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm. Kemudian personel yang jaga untuk mengatur lalulintas (Turlalin) saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara. Karena ada penumpang yang tidak menggunakan helm maka petugas langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road Kuta.
Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat – surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan berupa SIM dan STNK. “Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso,” ujar Jansen.
Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor wajib di Indonesia wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM. “Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Siki Asmara,” ungkap Jansen.
Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus ini ke Imgrasi. Tujuannya agar kasus ini mendapat penanganan serius dari Imigrasi. “Kalau pelanggaran hukum memang ringan, tetapi WNA harus patuh pada hukum Indonesia. Dan ini Imigrasi yang punya kewenangan untuk menindak,” ujarnya. (M-007)
- Editor: Daton