AMBON,MENITINI.COM – Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dostan Matheus Siregar angkat bicara terkait kasus pengeroyokan seorang mahasiswa Universitas Pattimura Ambon yang diduga ikut melibatkan salah satu anggotanya.
Dia menjelaskan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa seorang anggota brimob berinisial Bripda GS.
“Anggotanya yang diduga terlibat dalam peristiwa itu telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Dostan kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, Bripda GS mengakui bahwa ia tidak terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.
Bripda GS, kata Dostan, justru berusaha melerai keributan yang terjadi saat korban dikeroyok.
“Dari pengakuan anggotanya, ia tidak memukuli tapi justru dirinya yang mengamankan korban. Dia membekap leher korban dan membawa korban ke tempat aman,” tuturnya.
Dijelaskan, saat kejadian pengeroyokan, Bripda GS sedang berada di acara wisuda temannya yang dekat dengan lokasi kejadian.
Saat itu, tiba-tiba GS melihat terjadi pengeroyokan dan dia langsung berusaha melerai.
“Jadi oknum anggota tidak memukul tapi dia yang melerai karena saat kejadian dia sedang menghadiri acara syukuran wisuda temannya di situ, dia melihat korban dipukul dan dia segera melerai,” ungkapnya.
Menurut Dostan, korban pengeroyokan Michael Lesnussa justru sedang dalam kondisi mabuk saat dikeroyok.
“Korban malah diduga saat itu sedang mabuk karena mulutnya bau minuman keras,” sebutnya.
Ditambahkan, setelah kasus pengeroyokan itu terjadi, ia telah memerintahkan Danyon dan Wadanki yang merupakan atasan Bripda GS untuk mengecek langsung ke keluarga dan korban.
“Yang jelas kasus ini masih didalami dan diselidiki.”
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol, Drs. Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bersalah.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan Bripda GS ikut terlibat mengeroyok korban, maka anggota tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti bersalah tentu akan kita proses sesuai aturan hukum, tidak akan kita lindungi anggota yang bersalah,” tegasnya.
Sebelumya, seorang mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, MIchael Lesnussa babak belur dikeroyok sejumlah pemuda di kawasan Kudamati, Ambon pada Kamis (4/5/2023).
Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka robek di pelipis dan telinga serta lebam di bagian wajah dan kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. (M-009)
- Editor: Daton