Minggu, 7 Juli, 2024

Terlapor pelaku penganiyaan saat diamankan polisi. (Foto: M-007)

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang pria asal Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DF diamankan polisi karena menganiaya teman kosnya hingga mengalami luka-luka. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penganiayaan tersebut dan pelaku saat ini telah di amankan di Rutan Polsek Denpasar Timur (Dentim) wilayah Polresta Denpasar.

Kejadian ini berawal pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di lokasi kejadian, dimana pelaku DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah Banjar Kehen Jalan Sulatri Denpasar. Tiba di lokasi, mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum-minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

Kemudian saksi sekaligus korban berinisial MSH asal Ambon menegur baik-baik karena musik yang keras dan mengganggu ketenteraman tetangga sekitarnya. Tidak terima ditegur, pelaku langsung menghajar korban hingga mengakibatkan luka benjol pada bagian kepala. Korban asal Ambon yang kos di sebelahnya menegur karena merasa terganggu.  Tak terima ditegur terlapor, DF memukuli korban secara membabi buta. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa adat. Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF akan tetapi DF melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untungnya Pecalang berhasil merebut besi tersebut.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Idul Fitri, Polresta Denpasar Menggelar Rapat Koordinasi

Melihat keributan antara pecalang dengan pelaku DF tersebut, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan. Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yg terluka terkena batu pada bagian pelipis yakni korban berinisial DWWB yang mengalami luka robek pada bagian kening dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.

Mendapati laporan kejadian tersebut Personil Polsek Dentim dan Polresta Denpasar langsung mengarah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan DF, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.

Saat ini pelaku DF sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena di duga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.

BACA JUGA:  Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

“Dengan adanya kejadian ini kami menghimbau agar masyarakat khususnya di daerah Kesiman agar tidak terprovokasi. Serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” ucap Kabid Humas. M-007

  • Editor: Daton