BALI, MENITINI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster tidak main-main soal disiplin ASN yang bekerja dari rumah (work from home). Bila pegawainya ngotot mudik akan mendapat sanksi, turun pangkat hingga mutasi.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) sungguh-sungguh melaksanakan intruksi Gubernur Bali Wayan Koster work from home dan tidak melakukan mudik atau pulang kampung, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor; 730/9251/MP/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
“Kami sebagai staf pak gubernur akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SE tersebut. Surat Edara ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN Pemprov Bali. Karena ASN itu harus menjadi contoh dalam upaya memutus mata rantai virus ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dihubungi di Denpasar, Bali Rabu (22/4/2020).
Ia meminta pimpinan unit masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali memonitoring bawahannya. “Selama ini, mereka telah melakukan work from home dengan baik, akan tetapi perlu ditingkatkan kembali agar tidak ada yang mudik atau pulang kampung. Karena ini bukan libur atau cuti, akan tetapi bekerja dari rumah untuk memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi tegas pun telah disiapkan bagi mereka yang melanggar SE. “Sanksi ini sudah diartur sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB, PP No. 30 terkait sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. Apabila ditemukan ada yang mudik, maka kami akan memberikan peringatan keras, karena ini sudah tidak mengindahkan lagi SE tersebut. Sanksi itu berupa peringatan pertama, namun jika masih ngotot, dan kembali melanggar lagi maka ada sanksi itu bisa pangkatnya yang diturunkan, mutasi dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Lihadnyana juga meminta agar para ASN ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19. Yakni dengan memberikan edukasi agar masyarakat tidak panik dan juga meluruskan apabila ada informasi-informasi berita bohong atau hoak.
“Selain itu, ASN yang saat ini bekerja dari rumah, juga harus mengajak dan mendorong masyarakat untuk mendisiplinkan diri. Berikan edukasi masyarakat tentang pencegahan virus ini, khususnya terkait bagaimana mendisiplinkan diri dengan menjalankan jarak sosial dan jarak fisik sosial. Terapkan prilaku hidup bersih dan sehat, sesuai arahan Bapak Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor; 730/9251/MP/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali. Di mana SE tersebut, masa pelaksanaan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi menyesuaikan situasi perkembangan di pusat maupun di daerah.
SE ini sejalan dengan surat edaran Menpan RB No. 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik, cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. poll