JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal aspartam dikaitkan dengan kemungkinan karsinogen atau kanker. Pihaknya masih memantau perkembangan laporan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dilansir Detikcom, regulasi terkait perizinan penggunaan aspartam dipastikan belum berubah. Masih mengacu pada pedoman Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang mengizinkan penggunaannya dalam batas kadar tertentu.
Berita Terkait:
WHO Sebut Aspartam Masuk Kategori Karsinogenik, Bisa Sebabkan Kanker
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, aspartam masuk kategori pemanis buatan yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Ada sederet pemanis buatan yang diizinkan termasuk aspartam, yakni asesulfam-K, asam siklamat, kalsium siklamat, natrium siklamat, sakarin, sukralosa, neotam.
“Saat ini regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan di PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).
“Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan. Namun BPOM tetap monitor perkembangan aspartam ini, terutama kajian-kajian WHO, JECFA dan IARC,” lanjutnya. (M-011)
- Editor: Daton