Namun dalam perjalanan terbit Surat Edaran dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang melarang tidak boleh dilakukan perarakan karena situasi pandemi dan yang terpapar virus corona di Bali tembus angka 1500 an.
Terbitnya Surat Edaran MDA Bali Nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 ini menegaskan tidak dilaksanakan pawai Ogoh-ogoh.
SE ini menjadi kontroversi, membingungkan desat adat sekaligus melemahkan semangat Sekaa teruna yang sudah terkungkung dua tahun tak menggelar ritual sehari jelang Nyepi.
Rabu, (16/2/2022) Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan kepada para Yowana se Bali soal pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi tahun 2022. Penjelasan tersebut. Dalam audensi itu para perwakilan Yowana (pemuda) Bali bertanya langsung ke Gubernur Koster apakah Ogoh-ogoh di Bali tahun ini boleh diarak atau tidak.