BRISBANE, Pemerintah Australia telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) melarang anak-anak menggunakan media sosial (medsos). Menteri Komunikasi Michelle Rowland memperkenalkan amandemen terhadap Undang-Undang Keamanan Daring di Parlemen, Kamis (21/11/2024).
Rowland menjelaskan, langkah tersebut bertujuan melindungi anak-anak dan memberikan dukungan kepada orang tua.
Perusahaan medsos yang melanggar undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga USD32,5 juta (Rp518,2 miliar).
Jika perusahaan medsos terbukti tidak ada upaya dengan mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak bawah umur memiliki akun media sosial. Layanan medsos yang terpengaruh mencakup platform populer seperti TikTok, X, Instagram, dan Snapchat.
Namun demikian, daftar lengkap layanan yang dilarang belum diumumkan.
Legislasi ini mendapat dukungan bipartisan yang jika disahkan, diperkirakan akan berlaku dalam satu tahun.
Pemerintah menekankan tanggung jawab perlindungan akan ditempatkan pada platform medsos, bukan orang tua atau anak-anak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak muda di Australia.
Langkah ini diambil setelah beberapa kasus bunuh diri anak-anak yang diduga terkait dengan perundungan daring. Para orang tua pun mengeluh mengenai tekanan yang dihadapi anak-anak mereka untuk selalu terhubung dengan medsos.
Banyak orang tua dan aktivis pro-larangan menyambut baik RUU ini. Mereka menganggapnya sebagai langkah penting untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas dampak buruk terhadap anak-anak.
Namun, kritik muncul dari mereka yang berpendapat bahwa larangan ini bisa mengurangi akses remaja ke jaringan dukungan online positif. Mereka juga berpendapat, larangan ini memperburuk risiko bagi mereka yang melanggar.
Meskipun demikian, pemerintah Australia berpendapat perusahaan teknologi harus lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Pemerintah Australia bekerja sama dengan konsorsium asal Inggris, Age Check Certification Scheme, untuk menguji teknologi verifikasi usia.
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban digital bagi penyedia untuk menjaga keamanan pengguna dan mencegah bahaya daring. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya. (Sumber: RRI)
- Editor: Daton