KUTA, MENITINI.COM– Kecamatan Kuta menjadi salah satu wilayah yang dominan terjadi temuan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Badung.
Berkaca dari hal itu, Satpol PP Kabupaten Badung merangkul para kepala lingkungan (kaling) se-Kecamatan Kuta, untuk menjadi mata dan telinga dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Pada Selasa (28/5/2024) telah dilaksanakan sosialisasi rokok ilegal dan pita cukai kepada para kaling se-Kecamatan Kuta.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya memerangi rokok ilegal bekerjasama Bea Cukai Denpasar dan Unud dalam rangka kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Di wilayah Badung memang disinyalir ada banyak rokok ilegal yang beredar, karena itu para kaling diminta ikut melakukan pengawasan guna menjaga masyarakat dari ancaman terhadap kesehatan.
“Dari bulan Februari sampai Mei ini kita sudah mendapatkan 806 bungkus rokok ilegal, dan itu sudah disita Bea Cukai. Itu kami temukan di empat kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Kecamatan Kuta merupakan wilayah yang terbilang mendapat atensi, karena dari ratusan bungkus rokok ilegal yang diamankan, dominan merupakan hasil pengawasan di wilayah Kecamatan Kuta.
Dari 806 bungkus, sebanyak 300-an rokok ilegal ditemukan di Kuta. Kebanyakan rokok itu perjual belikan di warung-warung kecil yang beroperasi 24 jam.
Leading sektor pengawasan peredaran rokok ilegal memang berada di pihak Bea Cukai, Satpol PP mempunyai peran untuk ikut memberikan dukungan.
Sementara para kaling diharapkan ikut menjadi mata dan telinga dalam pengawasan di lapangan. Jika ditemukan ada indikasi penjualan rokok ilegal kaling dapat menginformasikan langsung ke Bea Cukai. “Pengawasan peredaran rokok ilegal ini akan dilakukan secara berkelanjutan,”tegasnya. M-003
- Editor: Daton