“Dan sekarang saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat,” terangnya pada Selasa (18/1/2022).
Menurutnya AWK melanggar Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. Sehingga sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI, AWK dibebas tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja, alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) masa sidang, yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022.
Selain itu, AWK juga berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali. Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat di YAS Law Office ini melanjutkan, jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 dimulai pada Hari Senin, tanggal 10 Januari 2022 dan akan berakhir pada Hari Minggu, tanggal 13 Maret 2022.