“Saat jual beli, pihak Keuskupan Denpasar diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu yakni Mgr. Vitalis Djebarus. Tanah tersebut telah dibayar lunas dibuktikan dengan dua lembar kwitansi tertanggal 30 Agustus 1989,” kata Joniono Raharjo
Joniono melanjutkan, karena memiliki hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu yakni Mgr. Vitalis Djebarus dengan Baba Siheng maka Uskup Mgr. Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra mengurus segala sesuatunya, mulai dari proses jual beli sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar. “Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang kok malah dia jadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf,” kata Joniono.
Dan lebih aneh lagi justru penerima kuasa menggugat. “Ini kan aneh. Orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugat kembali,” tegasnya.
Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan Denpasar memberikan bukti-bukti yang kuat. Beberapa di antaranya adalah : surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kwitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989, Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Kemudian ada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT.