JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana perusakan hutan. Lelang ini melibatkan aset milik dua terpidana, yakni PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. PT Mansinam Global Mandiri dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 miliar berdasarkan Putusan MA Nomor 415 K/Pid.Sus-LH/2022, sementara CV Edom Ariha Jaya juga dikenai denda sebesar Rp5 miliar berdasarkan Putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus-LH/2022.
Adapun barang rampasan yang dilelang berupa kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian dengan rincian:
- 33.520 keping dengan volume 1.139,93 m³ milik PT Mansinam Global Mandiri.
- 14.071 keping dengan volume 496,30 m³ milik CV Edom Ariha Jaya.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs e-Auction (Open Bidding) di https://lelang.go.id. Proses penawaran berlangsung hingga pukul 10.55 WIB dan 11.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang. Hasil lelang menunjukkan aset PT Mansinam Global Mandiri terjual sebesar Rp3,2 miliar, sementara aset CV Edom Ariha Jaya laku senilai Rp1,39 miliar. Dengan demikian, total hasil lelang mencapai Rp4,59 miliar.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk pemulihan keuangan negara. “Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Surabaya,” ujarnya.
Keberhasilan lelang ini tidak lepas dari dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Hasil lelang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk mendukung pembangunan daerah.
- Editor: Daton