JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah sukses mendampingi pelaksanaan lelang lanjutan barang rampasan negara milik terpidana Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian hak korban serta optimalisasi penerimaan negara.
Lelang yang digelar pada Jumat (21/2/2025 ini, didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, yang menetapkan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dilelang. Hasil dari lelang akan dikembalikan secara proporsional kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa dana, maka akan disetorkan kepada negara.
Pada kesempatan ini, barang rampasan yang dilelang berupa 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 bidang tanah dengan total luas 16.608 m² berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp600.300.000.
Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Ia terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 67 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keberhasilan lelang ini tidak terlepas dari peran serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, serta dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi prioritas guna mengoptimalkan penerimaan negara dan pemulihan hak para korban.
- Editor: Daton