BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung akan menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman—yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Langkah ini bertujuan untuk berbagi hasil pariwisata dengan enam kabupaten lain di Bali sekaligus mendukung program strategis Provinsi Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Wayan Koster.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, kesepakatan penyisihan PBJT tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemkab Gianyar dan Denpasar, yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, pada Senin (7/4).
“Kami telah sepakat untuk menyisihkan 10 persen dari pendapatan PBJT guna mendukung program strategis Bali, terutama di enam kabupaten lainnya,” ujar Adi Arnawa.
Adapun enam kabupaten penerima manfaat dari kebijakan ini adalah Buleleng, Jembrana, Tabanan, Klungkung, Bangli, dan Karangasem. Khusus untuk Badung, alokasi 10 persen PBJT akan dibagi menjadi dua peruntukan. Sebanyak 50 persen diarahkan mendukung program strategis tingkat provinsi, sementara 50 persen sisanya disalurkan ke enam kabupaten tersebut.
Penyaluran dana akan dilakukan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK), di mana setiap kabupaten penerima maupun Pemprov Bali dapat mengajukan permohonan resmi ke Pemkab Badung.
Kebijakan ini ditargetkan mulai efektif pada tahun 2026. Adi Arnawa berharap, implementasi program ini akan membawa peningkatan nyata pada infrastruktur dan sarana penunjang destinasi wisata di seluruh Bali.
“Setelah kebijakan ini berjalan, seharusnya tidak ada lagi jalan rusak menuju destinasi wisata. Semua sarana penunjang pariwisata juga harus dalam kondisi baik,” tegasnya. (M-011)
- Editor: Daton