Minggu, 24 November, 2024

Baiq Nuril Siapkan Permohonan Amnesti Kepada Jokowi

Baiq Nuril

JAKARTA, MENITINI.COM Azis Fauzi Tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK).

Surat permohonan itu akan disampaikan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) atau Kantor Staf Presiden (KSP) pekan depan. “Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui KSP,” kata Aziz, Sabtu (6/7/2019).

Menurutnya, tim kuasa hukum sedang komunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Aziz mengatakan, Baiq mengapresiasi komitmen Jokowi bahkan sebelum putusan MA itu keluar. Sebelumnya, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden usai penolakan PK yang diajukan ke MA. “Secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7).

Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam. Penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. “Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers. Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

Sementara itu, situs galang petisi change.org kembali mencuat dalam petisi meminta Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Seperti dilansir media online CNNIndonesia.com Sabtu (6/7) pukul 17.50 WIB, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh 243 ribu orang poll