Sabtu, 23 November, 2024

Baleg DPR: UU Tentang Pengelolaan Sampah Perlu Segera Direvisi

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi\. (Foto: Parlementaria)

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi  menyampaikan laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh Badan Legislasi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baidowi menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera direvisi terutama terkait pengaturan leading sector dalam pengelolaan sampah.

“Perlu dirumuskan kembali leading sector dalam pengelolaan sampah. Sehingga, tidak ada tumpang tindih kewenangan. Selain itu, perlu dirumuskan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pembinaan desa terkait pengelolaan sampah,” ujar Baidowi sepertie dikutip dari Parlementaria, Rabu (5/4/2023).

Politisi Fraksi PPP itu menegaskan Baleg DPR menginginkan agar pengelolaan sampah tidak hanya dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, namun juga kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Yaitu, menyangkut kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa kelurahan, terutama dalam kaitannya dengan pemilahan sampah di tempat asal timbulan sampah sampai dengan pengolahan sederhana di wilayah desa atau kelurahan

“Perlu ada kebijakan afirmatif dari Presiden, kementerian dan kepala daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah supaya masuk menadi alokasi anggaran prioritas sehingga pengelolaan sampah di setiap daerah menjadi lebih baik,” kata Baidowi. 

Selain itu, ia menegaskan perlu juga diatur pengelolaan sampah di kawasan laut, pesisir, dan kawasan aglomerasi; pengurangan sampah oleh produsen (extended producer responsibility/ EPR) mulai dari desain sampai produksi barang-barang sehingga dapat menggunakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). “Perumusan kembali terkait konsekuensi atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban,” katanya.

Terkahir, Baleg DPR RI menekankan untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada dunia pendidikan. “Sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah dan bimbingan teknis atas pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang harus terus menerus dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat ikut berperan serta dalam mensukseskan implementasi Undang- Undang tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, penegakan hukum harus tegas dilaksanakan, sehingga hukum mempunyai wibawa di masyarakat,” katanya. 

Sebelumnya, pada Rapat Pleno Baleg pada tanggal 29 Maret 2023, berdasarkan pandangan Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (F-PDIP, F-PGolkar, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PDemokrat, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP) telah menyepakati/menyetujui dan memutuskan hasil pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Sebagai informasi, pada Masa Persidangan I, II, dan III Tahun Sidang 2022 – 2023 Badan Legislasi telah melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, dengan kegiatan sebagai berikut, mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Republik Indonesia, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa pakar, yaitu: Guntur Sitorus, ST., MT., Sri Bebassari, M.Si., MS, dan Oktamalandi, ST., M.SM dari Indonesia Solid Waste Assosiation (InSWA). Prof. Dr. Yulinah Trihadiningrum, M.App.Sc, Dosen Teknik Lingkungan ITS. Dr. Ir. Mohammad Chaerul, ST., MT. (Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung). Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si. (peneliti pada Pusat Rise Lingkungan dan Teknologi Bersih (PR LIB Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN).

Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah provinsi dan kota yankni Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk, juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogjakarta. Kalimantan Timur. Kalimantan Barat. Sulawesi Utara dan Jawa Timur untuk mendapatkan informasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di beberapa daerah. (M-003)

  • Editor: Daton