JAKARTA,MENITINI.COM-Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.
Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini.
Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan kedepan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
Berita Terkait
- Ketum Golkar Instruksikan Kader di Daerah Rangkul PPP dan PAN
- PPP Sebut Pencapresan Ganjar Pranowo Bersatunya Ideologi Nasionalisme dan Islam
- Panas Dingin Hubungan Tamba - Ipat, Bupati Lantik Pejabat, Wabup : Saya Tidak Tahu Sama Sekali
- I Nengah Senantara Soroti Pentingnya Bendungan Sidan Segera Rampung