Jumat, 22 November, 2024

Baleg Setujui RUU Provinsi Bali Dilanjutkan

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. (foto: Foto: Mentari/nvl)

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Sementara dalam laporannya, Ketua Panja Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali Willy Aditya menyampaikan, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan baik oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.


“Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh Panja dalam rapat-rapat yang dilakukan secara fisik maupun virtual pada tanggal 2-3 Februari 2022, dan tanggal 14 Februari 2022,” ucap Willy.


Ia mengungkapkan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Provinsi Bali yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar diantaranya yaitu melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU. 


Sementara perbaikan aspek substansi yang disesuaikan dengan rumusan norma 5 RUU tentang Provinsi yang telah diplenokan Baleg sebelumnya. “Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bhwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Sumber: dpr.go.id

Editor: Ton