Bali Luncurkan Gerakan Bersih Sampah, Satu-satunya di Indonesia

lounching gerakan bersih sampah
Menteri Lingkungan Hidup didampingi Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali memukul kulkul saat Launching Bali Bersih Sampah, Jumat (11/4/2025). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelopor dalam pelestarian lingkungan. Kali ini, gerakan konkret untuk mengatasi masalah sampah dicanangkan lewat Launching Gerakan Bali Bersih Sampah yang digagas langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Acara peluncuran yang berlangsung Jumat (11/4/2025) di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali (Art Centre), Denpasar, itu diresmikan secara simbolis dengan pemukulan kulkul (kentongan), menandai dimulainya gerakan besar menuju Bali yang bersih dari sampah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut hadir dan menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini.

“Saya bangga karena Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang meluncurkan gerakan seperti ini. Dalam 3-4 bulan ke depan, saya yakin Bali bisa menjadi daerah percontohan nasional dalam penanganan sampah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tegas Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Sanksi Pidana Menanti

Hanif menekankan bahwa Bali tak sekadar membuat deklarasi, namun sudah memulai langkah nyata. Komitmen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, industri, hingga masyarakat umum. “Ini menjadi contoh konkret bagaimana deklarasi diiringi aksi,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa keberhasilan gerakan ini bergantung pada keterlibatan semua elemen masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Bali untuk tidak hanya disiplin membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga menanamkan rasa tanggung jawab dalam menjaga kelestarian alam Bali.

“Bukan hanya soal menyediakan tong sampah sesuai jenisnya, atau menahan diri untuk tidak buang sampah sembarangan. Lebih dari itu, ini soal tanggung jawab bersama menjaga alam Bali tetap hijau dan bebas dari polusi serta bau tak sedap akibat sampah,” tegas Koster.

BACA JUGA:  Bali Siapkan Aturan Ketat untuk Transportasi Online: Wajib Ber-KTP Bali dan Nopol DK

Sebagai landasan hukum gerakan ini, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Surat edaran ini menjadi pedoman sekaligus instrumen dorongan agar seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam menyukseskan program ini. (M-003)

  • Editor: Daton

INFO GRAFIS

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami