JEMBRANA,MENITINI.COM-Bali Waste Cycle (BWC) melakukan sosialisasi pengenalan dan penanganan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) kepada pemulung, bank sampah dan pengepul sampah bertempat di gudang Bali Pet Desa Kaliakah Jembrana, Sabtu (19/03/2022).
Dalam pemaparannya, di depan peserta yang berjumlah 30 orang tersebut, Ni Putu Ria Ismayani tim BWC menjelaskan, limbah B3 merupakan satu zat atau energi yang dapat mencemari lingkungan, kesehatan maupun keberlangsungan hidup. Limbah B3 di Indonesia diatur dengan UU No. 32 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri LHK No 56 dan No 4 tahun 2015 tentang pengangkutan limbah.
Sumber limbah B3 adalah industri, pariwisata, tempat pelayanan kesehatan dan rumah tangga. Baterai bekas, lampu, kaleng obat nyamuk, tabung freon, botol bekas cairan merupakan contoh limbah B3 rumah tangga.