Kamis, 21 November, 2024

Baliho Hari Raya Galungan dan Kuningan Diturunkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung saat menurunkan Baliho. (M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung mulai menurunkan Baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan yang bertebaran di Gumi keris.

Pembersihan Baliho dan sejenisnya itu pun untuk menjaga ketertiban dan netralitas di tengah berlangsungnya masa kampanye Pasangan Calon  Kepala Daerah.

“Jadi baliho yang kadaluarsa, khususnya baliho ucapan hari raya sudah kami bersihkan senin kemarin,” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (15/10).

Diakui ada 45 baliho ukuran besar yang berhasil dibersihkan Satpol PP Badung. Puluhan baliho itu pun dibersihkan di semua kecamatan yang ada.

“Total ada 45 baliho yang kami bersihkan. Semua itu pun sudah kami koordinasikan sebelumnya dengan KPU, karena masa kampanye,” bebernya.

Adapun sebaran baliho yang diturunkan adalah; di Kecamatan Petang terdapat 4 Baliho, di Kecamatan Abiansemal ada 8 Baliho, Kecamatan Mengwi 9 Baliho, Kuta Utara 4 Baliho, Kuta 8 Baliho, Kuta Selatan 6 Baliho.

“Jadi sisanya yang lagi 5 baliho kita bersihkan di Induk atau di seputaran Puspem, mulai dari pintu masuk dan pintu keluar Puspem,” jelasnya

Untuk diketahui, pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memfasilitasi 5 buah Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap kecamatan yang ada di Badung. Hanya saja Pasangan calon partai politik bisa menambah APK sebesar 200 persen dari yang difasilitasi KPU.

Hanya saja Alat Pengenal Diri (APD) yang berupa baliho, spanduk dan yang lainnya harus dibuka. Termasuk juga Baliho ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang memadati ruas jalan protokol di Gumi Keris.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pembersihan APD dan Baliho Ucapan hari raya setelah hari raya Kuningan mendatang.

“Untuk pembersihan APD sudah dilakukan oleh LO Pasangan Calon. Sehingga kita hari ini menelusuri pembersihan baliho ucapan hari raya saja,” imbuhnya.

Ke depan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ada titik-titik yang ditentukan.

Bahkan sudah diatur sesuai SK KPU RI no 1337 spesifikasi APK antara lain Spanduk, Baliho, Umbul-umbul dan Banner. (M-003)